Petani Penggarap Temui Wakil Menteri ATR/BPN Tuntut Redistribusi Lahan HGB Terlantar PT Laju Perdana Indah

Selasa, 08 November 2022 | 22:52 WIB
Petani Penggarap Temui Wakil Menteri ATR/BPN Tuntut Redistribusi Lahan HGB Terlantar PT Laju Perdana Indah
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak empat petani penggarap dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menemui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian ATR/BPN RI pada Selasa (8/11/2022). Mereka menemui Raja Juli untuk meminta Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah.

PT Laju Perdana Indah merupakan perusahaan di bidang industri produksi gula. Semenjak memegang HGB, lahan tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya yang tertera di dalam sertifikat HGB.

Dalam sertifikatnya, dalam tertulis kalau HB pemanfaatan tanah digunakan untuk dibangun sebagai mess karyawan. Dengan demikian, warga setempat memanfaatkan lahan tersebut menjadi tanah garapan.

Pada 2024, HGB terlantar PT LPI akan habis, sementara lahan susah digarap puluhan tahun oleh warga.

Baca Juga: Datang Pagi-pagi, Raja Juli Antoni Atur untuk Duduki Ruangan Menteri ATR Hadi Tjahjanto

"Serta HGB tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya," demikian yang disampaikan menurut rilis LBH Semarang, Selasa.

Pada pertemuan itu juga, para perwakilan petani menyampaikan kalau tanah tersebut merupakan tanah negara dan sudah digarap puluhan tahun oleh masyarakat.

Dengan begitu, petani Pundenrejo meminta kepada Raja Juli, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantah BPN Kabupaten Pati untuk tidak memperpanjang HGB terlantar PT Laju Perdana Indah di Desa Pundenrejo yang akan habis pada 2024.

Selain itu, mereka juga meminta agar Kementerian ATR/BPN segera melakukan redistribusi lahan (Reforma Agraria).

"Untuk menghilangkan ketimpangan penguasaan lahan, karena dalam hal ini petani di Desa Pundenrejo tidak mempunyai lahan garapan selain dari pada lahan tersebut."

Baca Juga: Desak Pemerintah Setop Pembahasan Rancangan Perpres Reforma Agraria, KPA Sampaikan 8 Pandangannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI