![Masyarakat berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (3/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/08/03/KM201483290-e1407063395326.jpg)
Fungsi Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Fungsi pembangunan TMPN Utama Kalibata yaitu sebagai wujud penghormatan dan penghargaan masyarakat terhadap jasa para pahlawan dan mereka yang juga berjasa terhadap bangsa/negara.
- Sebagai sarana pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, perintis dan juha kesetiakawanan sosial.
- Sebagai objek studi dan ziarah wisata.
Syarat Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi tokoh atau pahlawan yang akan dimakamkan di TMPN Utama Kalibata. Berikut ini poin-poin utama syarat yang ditetapkan.
1. WNI yang sudah memiliki gelar pahlawan nasional
2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri dari 5 kelas yaitu:
- Bintang RI Adipurna
- Bintang RI Indonesia Adipradana
- Bintang RI Utama
- Bintang RI Pratama
- Bintang RI Nararya
3. WNI yang sudah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri dari 5 kelas:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Aturan Ziarah di Taman Makam Kalibata
Selain syarat pemakaman, ada pula aturan ziarah yang berlaku di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kegiatan ziarah diperuntukkan untuk tiga golongan, yaitu ziarah perorangan, ziarah nasional dan ziarah khusus.
Berikut ini aturan-aturan yang berlaku untuk para peziarah sesuai golongannya.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya
1. Ziarah Perorangan