Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata: Fungsi, Syarat Pemakaman dan Aturan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 22:40 WIB
Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata: Fungsi, Syarat Pemakaman dan Aturan
sejarah taman makam pahlawan Kalibata - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana sejarah taman makam pahlawan Kalibata? Cara untuk menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, salah satunya adalah pembagunan taman makam pahlawan nasional (TMPN). Hampir seluruh wilayah di Indonesia terdapat taman makam pahlawan.

Salah satu yang paling populer yaitu TMP Kalibata berlokasi di Jalan Raya Kalibata, No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Menjelang peringatan hari pahlawan pada 10 November mendatang, sejarah taman makam pahlawan Kalibata pun manarik untuk disimak. 

Taman Makam Pahlawan Kalibata menjadi area permakaman para pahlawan dan tokoh-tokoh penting di Indonesia. Selain pahlawan nasional, beberapa pejabat tinggi negara seperti menteri hingga jenderal dimakamkan di sana. 

Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata 

Taman Makam Pahlawan di DKI Jakarta dibangun pada tahun 1953 kemudian diserahkan kepada Zeni Angkatan Darat dengan arsitek yakni F Silaban. Selesai dibangun, TMP ini lalu diresmikan oleh Presiden Soekarno tepatnya pada tanggal 10 November 1954. 

Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada mulanya terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pada saat peresmiannya, sebanyak 121 pahlawan maupun pejuang pindahan jenazah dari TMP Ancol dimakamkan di TPM Kalibata. 

Beberapa tahun setelah peresmiannya, TMP Kalibata kemudian berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) atas persetujuan dari Presiden Soeharto. Lalu, TMPN Kalibata diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 November 1974. 

TMP Kalibata ditetapkan menjadi TMPN Kalibata tepatnya pada 6 April 1976 melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 18 Tahun 1976. Hal ini berdasarkan UU No 20 Tahun 2009, TMPN Kalibata resmi ditetapkan menjadi TMPN Utama Kalibata. 

Adapun luas TMPN Utama Kalibata yakni 247.423 meter persegi (24,7 ha). Terdapat sekitar 9.870 makam di TMPN Utama Kalibata, termasuk 37 makam yang sudah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah. Luas TMPN utama Kalibata terbagi menjadi: 

Baca Juga: Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

  • Luas makam: 78.587 m2
  • Taman: 92.505 m2
  • Lingkungan: 61.019 m2
  • Plaza: 10.450 m2
  • Bangunan: 4.862 m2 

Dalam perjalanannya TMPN Kalibata saat ini dikelola oleh Kementerian Sosial. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI