Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata: Fungsi, Syarat Pemakaman dan Aturan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 22:40 WIB
Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata: Fungsi, Syarat Pemakaman dan Aturan
sejarah taman makam pahlawan Kalibata - Petugas membersihkan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (15/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana sejarah taman makam pahlawan Kalibata? Cara untuk menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, salah satunya adalah pembagunan taman makam pahlawan nasional (TMPN). Hampir seluruh wilayah di Indonesia terdapat taman makam pahlawan.

Salah satu yang paling populer yaitu TMP Kalibata berlokasi di Jalan Raya Kalibata, No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Menjelang peringatan hari pahlawan pada 10 November mendatang, sejarah taman makam pahlawan Kalibata pun manarik untuk disimak. 

Taman Makam Pahlawan Kalibata menjadi area permakaman para pahlawan dan tokoh-tokoh penting di Indonesia. Selain pahlawan nasional, beberapa pejabat tinggi negara seperti menteri hingga jenderal dimakamkan di sana. 

Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata 

Baca Juga: Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya

Taman Makam Pahlawan di DKI Jakarta dibangun pada tahun 1953 kemudian diserahkan kepada Zeni Angkatan Darat dengan arsitek yakni F Silaban. Selesai dibangun, TMP ini lalu diresmikan oleh Presiden Soekarno tepatnya pada tanggal 10 November 1954. 

Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada mulanya terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pada saat peresmiannya, sebanyak 121 pahlawan maupun pejuang pindahan jenazah dari TMP Ancol dimakamkan di TPM Kalibata. 

Beberapa tahun setelah peresmiannya, TMP Kalibata kemudian berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) atas persetujuan dari Presiden Soeharto. Lalu, TMPN Kalibata diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 November 1974. 

TMP Kalibata ditetapkan menjadi TMPN Kalibata tepatnya pada 6 April 1976 melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 18 Tahun 1976. Hal ini berdasarkan UU No 20 Tahun 2009, TMPN Kalibata resmi ditetapkan menjadi TMPN Utama Kalibata. 

Adapun luas TMPN Utama Kalibata yakni 247.423 meter persegi (24,7 ha). Terdapat sekitar 9.870 makam di TMPN Utama Kalibata, termasuk 37 makam yang sudah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah. Luas TMPN utama Kalibata terbagi menjadi: 

Baca Juga: Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata

  • Luas makam: 78.587 m2
  • Taman: 92.505 m2
  • Lingkungan: 61.019 m2
  • Plaza: 10.450 m2
  • Bangunan: 4.862 m2 

Dalam perjalanannya TMPN Kalibata saat ini dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Masyarakat berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (3/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Masyarakat berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (3/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Fungsi Taman Makam Pahlawan Kalibata 

  • Fungsi pembangunan TMPN Utama Kalibata yaitu sebagai wujud penghormatan dan penghargaan masyarakat terhadap jasa para pahlawan dan mereka yang juga berjasa terhadap bangsa/negara. 
  • Sebagai sarana pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, perintis dan juha kesetiakawanan sosial. 
  • Sebagai objek studi dan ziarah wisata. 

Syarat Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata 

Terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi tokoh atau pahlawan yang akan dimakamkan di TMPN Utama Kalibata. Berikut ini poin-poin utama syarat yang ditetapkan. 

1. WNI yang sudah memiliki gelar pahlawan nasional 

2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri dari 5 kelas yaitu: 

  • Bintang RI Adipurna
  • Bintang RI Indonesia Adipradana
  • Bintang RI Utama
  • Bintang RI Pratama
  • Bintang RI Nararya 

3. WNI yang sudah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri dari 5 kelas: 

  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya 

Aturan Ziarah di Taman Makam Kalibata 

Selain syarat pemakaman, ada pula aturan ziarah yang berlaku di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kegiatan ziarah diperuntukkan untuk tiga golongan, yaitu ziarah perorangan, ziarah nasional dan ziarah khusus.

Berikut ini aturan-aturan yang berlaku untuk para peziarah sesuai golongannya. 

1. Ziarah Perorangan 

  • Ziarah dapat dilakukan mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 
  • Peziarah wajib lapor kepada petugas yang berjaga di TMPN Utama Kalibata 
  • Mengisi buku tamu 
  • Memberikan penghormatan atau doa di pintu gerbang dengan menghadap monumen pada saat akan memasuki maupun meninggalkan TMPN Utama 
  • Menuju makam tujuan ziarah 
  • Permohonan disampaikan ke Kementerian Sosial atau Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan yang ditujukan kepada pengelola TMPN Utama Kalibata. 

2. Ziarah Nasional 

  • Dapat dilakukan oleh semua golongan dan dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November 
  • Peziarah ditunjuk oleh suatu panitia sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial. 

3. Ziarah Khusus 

  • Ziarah diselenggarakan dalam rangka kunjungan Tamu Negara pada acara kenegaraan tertentu 
  • Penyelenggaranya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan melibatkan instansi terkait lainnya 

Begitulah sejarah taman makam pahlawan Kalibata yang menjadi area pemakman para tokoh dan pahlawan nasional. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI