Suara.com - Taman Makam Pahlawan (TMP) identik dengan tempat peristirahatan terakhir orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia. Seperti yang diketahui, pada dasarnya tidak semua orang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Lantas siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan?
Taman makam pahlawan sendiri merupakan area permakaman para pahlawan ataupun tokoh-tokoh nasional Indonesia. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya yaitu deretan pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, menteri hingga anggota militer.
Sebenarnya, tidak hanya para pahlawan nasional saja yang bisa dikebumikan di pemakaman ini. Akan tetapi, tetap saja tidak semua orang berhak dimakankan di area taman makam pahlawan. Lokasi ini dikhusukan untuk pemakaman para pahlawan atau pejuang bangsa yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun fungsi taman makam pahlawan yaitu sebagai wujud penghargaan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Baca Juga: Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jenis Taman Makam Pahlawan
Secara umum, ada dua jenis taman makam pahlawan. Diantaranya yaitu, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah serta taman makam pahlawan yang dikelola oleh sebuah organisasi non pemerintah ataupun dibuat sendiri oleh sekelompok masyarakat.
Sesuai Permensos Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan terdapat empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu:
- Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama) merupakan TMPN ditingkat nasional yang berada di ibu kota negara.
- Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di tingkat provinsi.
- Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), merupakan TMPN yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Makam Pahlawan Nasional (MPN), merupakan makam di luar TMPN tempat dari pahlawan nasional dimakamkan.
Kriteria Orang yang Bisa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Melansir dari laman Kemhan.go.id terdapat kriteria atau syarat pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan.
Baca Juga: Haru Iringi Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di TMP Kalibata
Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan lalu diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 35 Tahun 2010.
Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional
2. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yakni:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Syarat Dokomen Permohonan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
Masih dari sumber yang sama, untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
1. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
2. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan dokumen permohonan:
- Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
- Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia
Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan? Orang-orang yang sudah memenuhi kriteria di atas bisa dimakamkan di taman makam nasional.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari