Angkat Bicara soal Isu Ismail Bolong Setor Uang Haram ke Kabareskrim, Ferdy Sambo: Silakan Tanya ke Pejabat Berwenang

Selasa, 08 November 2022 | 20:25 WIB
Angkat Bicara soal Isu Ismail Bolong Setor Uang Haram ke Kabareskrim, Ferdy Sambo: Silakan Tanya ke Pejabat Berwenang
Angkat Bicara soal Isu Ismail Bolong Setor Uang Haram ke Kabareskrim, Ferdy Sambo: Silakan Tanya ke Pejabat Berwenang. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo angkat bicara soal adanya dugaan setoran uang bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Saat dicecar soal isu tersebut, Ferdy Sambo justru meminta awak media menanyakan soal kasus tersebut kepada pejabat yang berwenang. 

"Silakan tanyakan kepada pejabat yang berwenang," sikat Ferdy Sambo saat ditemui usai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Pernyataan IPW

Baca Juga: Panik Dengar Suara Tembakan saat Yosua Dibunuh, Kodir PRT Sambo: Saya Bingung Mondar-mandir

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sebelumnya meminta Polri menggali keterangan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait adanya dugaan setoran uang miliaran rupiah hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur dari Aiptu Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. 

Menurut Bambang, Ferdy Sambo dan Hendra mesti diperiksa karena diduga mengetahui adanya setoran tersebut saat masing-masing menjabat Kadiv Propam Polri dan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

"Kalau video pertama (testimoni soal setoran uang ke Kabareskrim) menurut pengakuan Ismail karena intimidasi Karopaminal, Hendra juga harus dimintai keterangan. Termasuk mantan Kadiv Propam, Sambo," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (7/11/2022) malam. 

Video pengakuan Ismail Bolong menyetor uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya ketika itu berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. 

Baca Juga: Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang Kala PRT Kodir Ngaku Punya Grup WhatsApp ABS: Anak Buah Sambo

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sekitar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut. 

Namun, belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi video pengakuannya itu. Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri. 

"Susah untuk menyangkal testimoni dalam video pertama itu. Bahkan klarifikasi pada video kedua secara substansi malah menjadi pembenar video pertama," ujar Bambang. 

"Meski di situ ada pengakuan tidak ada setoran pada Kabareskrim, tetapi substansinya membenarkan ada pemeriksaan Divpropam, dan tak ada proses lanjutan atau tindakan etik, disiplin atau pidana yg direkomendasikan Divisi Propam. Bahkan bukan sanksi malah disetujui untuk pensiun dini. Kan konyol," imbuhnya. 

Ismail Bolong. [Istimewa]
Ismail Bolong. [Istimewa]

Bambang menilai, munculnya video klarifikasi Ismail Bolong usai video testimoninya viral merupakan cara-cara bodoh untuk mengelabui masyarakat. 

"Itu cara-cara yang bodoh seolah publik saat ini tidak bisa berpikir. Makanya Ismail Bolong itu harus segera “diamankan” untuk diperiksa, termasuk yang membuat video," katanya. 

Di sisi lain, Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Komjen Pol Agus Andrianto dan anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis tambang ilegal tersebut. 

"Bukan hanya yg bintang tiga saja yang dicopot. Nama-nama yang terkait juga harus dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya lebih dulu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terbuka, bila ingin mengembalikan public trust pada Polri," pungkas Bambang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI