Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membongkar isi pesan di handphone (HP) milik asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dalam persidangan hari ini, Selasa (8/11/2022).
Hal ini dilakukan untuk membuktikan keterangan Kodir yang mengaku telah memberi tahu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan telah rusak sejak 15 Juni 2022.
Saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kodir menyebut total ada delapan CCTV yang terpasang di rumah dinas Duren Tiga. Namun, kedelapan CCTV tersebut tidak berfungsi lantaran DVR atau Digital Video Recorder rusak.
"Sejak kapan rusak?" tanya jaksa kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Sejak tanggal 15 Juni," jawab Kodir.
"Terus lapor nggak sama bos?" tanya jaksa.
"Saya lapor ke almarhum (Yosua)," katanya.
"Melalui apa lapornya?" cecer jaksa.
"Untuk yang pertama saya melalui lisan ibu (jaksa), ketemu almarhum. Kedua melalui WhatsApp (WA)," jawab Kodir.
Baca Juga: Panik Dengar Suara Tembakan saat Yosua Dibunuh, Kodir PRT Sambo: Saya Bingung Mondar-mandir
"HP mu disita?" tanya jaksa.