Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membongkar isi pesan di handphone (HP) milik asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dalam persidangan hari ini, Selasa (8/11/2022).
Hal ini dilakukan untuk membuktikan keterangan Kodir yang mengaku telah memberi tahu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan telah rusak sejak 15 Juni 2022.
Saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kodir menyebut total ada delapan CCTV yang terpasang di rumah dinas Duren Tiga. Namun, kedelapan CCTV tersebut tidak berfungsi lantaran DVR atau Digital Video Recorder rusak.
"Sejak kapan rusak?" tanya jaksa kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Panik Dengar Suara Tembakan saat Yosua Dibunuh, Kodir PRT Sambo: Saya Bingung Mondar-mandir
"Sejak tanggal 15 Juni," jawab Kodir.
"Terus lapor nggak sama bos?" tanya jaksa.
"Saya lapor ke almarhum (Yosua)," katanya.
"Melalui apa lapornya?" cecer jaksa.
"Untuk yang pertama saya melalui lisan ibu (jaksa), ketemu almarhum. Kedua melalui WhatsApp (WA)," jawab Kodir.
Baca Juga: Gelak Tawa Pecah di Ruang Sidang Kala PRT Kodir Ngaku Punya Grup WhatsApp ABS: Anak Buah Sambo
"HP mu disita?" tanya jaksa.
"Siap disita," timpal Kodir.
"Nanti kita lihat ya," tutup jaksa.
Sempat Disinggung di Sidang Obstruction of Justice
Dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, majelis hakim juga sempat meminta jaksa membuka HP milik Kodir.
Momen ini terjadi ketika Kodir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022) pekan lalu
Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mencecar Kodir yang memberikan keterangan berubah-ubah soal kondisi CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada tiga jawabanmu, yang mana yang benar?" cecar hakim Suhel kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum (Yosua CCTV rusak). Pertama secara lisan tanggal 15 (Juni) lapor. Kemudian nggak segera perbaiki, terus tanggal 17 Juni saya chat lewat WhatsApp (ke Yosua)," dalih Kodir.
"Ada buktinya?" tanya hakim Suhel.
"Di HP," jawab Kodir.
"Orang sudah tidak ada (Yosua sudah meninggal) kamu cari-cari kamu bikin tanggal 17 Juni," tegur hakim Suhel.
"Izin HP saya disita," timpal Kodir.
"Kalau disita bisa dilihat JPU, ada memang?" tanya hakim Suhel.
Jaksa lantas memastikan akan membuka isi pesan dalam HP Kodir dalam sidang Ferdy Sambo.
"Izin HP beliau (Kodir) disita, di perkara Sambo nanti bisa kami cek," jelas jaksa.
"Iya kok bisa dalam waktu bersamaan semua rusak. Makanya diingatkan tadi nggak sembarang kamu (Kodir) bisa sampaikan keterangan. Nasib orang lain dipertaruhkan," ujar hakim Suhel meragukan kesaksian Kodir.