Suara.com - Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut sempat menodongkan senjata ke arah foto Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan oleh Adzan Romer, eks ajudan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Awalnya, Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum Sambo dan Putri mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Romer. Dalam BAP itu, Romer menyebut Yosua sempat mengarahkan senjata ke arah foto Ferdy Sambo.
"Saksi Romer dalam BAP saya sempat baca pernah ada satu situasi dimana saudara Yosua mengisi senjata kemudian mengarahkan ke foto itu bagaimana?" tanya Rasamala.
Baca Juga: Menangis Setelah Bersaksi di Sidang, PRT Susi Dipeluk Ferdy Sambo
Romer tak menyebut secara rinci kapan peristiwa itu terjadi. Romer mengaku, saat itu dia di sebuah posko bersama Bharada Sadam sedang membersihkan senjata.
Tiba-tiba sosok Yosua datang menghampiri dan langsung meminta senjata tersebut. Tak lama berselang, Yosua mengkokang senjata dan mengarahkannya ke foto Ferdy Sambo.
"Saat itu saya berada di posko bersama Sadam, terus almarhum Yosua main ke posko, ngobrol-ngobrol. Saya sama Sadam sedang membersihkan senjata slyer terus diminta sama almarhum yosua langsung coba sini senjatanya, setelah itu dikokang senjatanya sama almarhum terus dilepas magazinnya terus dia mengarahkan senjata ke arah foto Bapak Ferdy Sambo," beber Romer.
Kala itu, Romer menegur Yosua.
"Adik jangan main-main senjata itu ada isinya," kata Romer menirukan percakapan itu.
Romer menyebut bahwa Yosua tak menghiraukan tegurannya. Bahkan, Yosua merespons dengan santai kalau dia paham soal senjata.
"Tenang saja Bang, saya juga paham senjata," balas Yosua, sebagaimana dituturkan Romer.
"Setelah itu dia membidik lagi dan memerintahkan Sadam ke sana 'sudah kena atau belum', pada saat itu langsung saya tinggal," sambung Romer.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi, yakni:
- Susi (ART)
- Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
- Abdul Somad (ART)
- Alfonsius Dua Lurang (security)
- Daryanto/ Kodir (ART)
- Marjuki (security komplek)
- Adzan Romer (ajudan)
- Daden Miftahul Haq (ajudan)
- Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
- Farhan Sabilah (anggota Polri)
Persidangan saat ini sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.