Suara.com - Melakukan pengecekan formasi PPPK 2022 sangat penting karena itu adalah informasi dasar yang akan membawa kita pada tahap berikutnya. Berikut cara cek formasi PPPK 2022 melalui situs resmi BKN.
Selain mengecek formasi, kita juga memnatau jadwal dalam setiap tahapan seleksi PPPK melalui situs resmi di atas. Mari kita simak cara dan langkahnya di bawah ini.
Cara Cek Formasi PPPK 2022
1. Masuk ke situs https://sscasn.bkn.go.id/ sampai di layar muncul tampilan "Selamat datang di portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru".
Baca Juga: Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
2. Klik menu "Layanan Informasi" yang ada di bagian kanan atas layar.
3. Jika membuka situs menggunakan ponsel, klik baris tiga yang ada di pojok kanan atas layar.
4. Setelah itu, klik menu Layanan Informasi hingga muncul beberapa menu:
- Info Lowongan
- Kontak Instansi
- Jadwal Ujian
- Periode Pendaftaran
- Hasil Seleksi PPPK
- Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru
- Hasil Akhir Seleksi CPNS
5. Jika kalian cek formasi PPPK 2022, klik Info Lowongan.
Sementara itu, keputusan rekrutmen PPPK tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun formasi yang tersedia:
Baca Juga: Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
- Tenaga Pendidik sebanyak 319.716 orang
- Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014 orang
- Tenaga Penyuluh atau Tenaga Teknis sebanyak 27.608 orang
Seperti yang diketahui, tak akan ada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dan sebagai gantinya, pemerintah akan fokus dengan formasi PPPK 2022.
Kebijakan ini diambil setelah berkaca dari negara-negara maju di mana ASN mereka memiliki perbandingan yang cukup jauh, yaitu civil servant (PNS) lebih sedikit dan jumlah government worker/public services (PPPK).
Seperti yang diketahui, dalam seleksi PPPK Guru 2022 ada istilah asing seperti P1, P2, dan P3. Simak penjelasannya berikut ini.
Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 merujuk pada Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. P1 atau Prioritas I adalah mereka yang melamar PPPK dan sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021yang memenuhi syarat nilai ambang batas.
P2 atau Prioritas 2 adalah pelamar PPPK yang sudah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II) yang bukan termasuk prioritas I.
P3 atau Prioritas 3 adalah guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 dalam satuan pendidikan yang digelar Pemda dan aktif mengajar setidaknya 3 tahun atau 6 semester di Dapodik.
Sementara itu istilah P4 merujuk pada pelamar umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.
Demikian informasi tentang cara cek formasi PPPK 2022 melalui situs sscasn.bkn.go.id. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dimudahkan segala urusannya bagi yang mendaftar.
Kontributor : Rima Suliastini