Suara.com - Seorang pastor senior di Prancis mengakui pernah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada tahun 1980-an.
Seperti diberitakan Euronews, Kardinal Jean-Pierre Ricard mengakui perbuatannya tersebut pada Senin (7/11), melalui sebuah pernyataan yang dibacakan dalam Konferensi Uskup Prancis di Lourdes.
Ricard merupakan Uskup Coutances, Montpellier, dan Bordeaux antara tahun 2001 dan 2019, dan ia mengakui pelecehan seksual itu dilakukan pada saat dirinya menjadi pastor paroki, lebih dari 30 tahun yang lalu.
"Tiga puluh lima tahun yang lalu, ketika saya menjadi pastor paroki, saya melakukan perilaku tercela terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Perilaku saya menyebabkan konsekuensi serius dan berkepanjangan bagi orang itu," tulis Ricard dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta "pengampunan" kepada korban.
Berdasarkan keterangan dari uskup yang memimpin konferensi itu, pengakuan kardinal berusia 78 tahun yang pensiun pada Oktober 2019 itu mengejutkan 120 uskup lainnya yang turut hadir.
Uskup Eric de Moulins-Beaufort juga mengungkapkan daftar pastor Gereja Katolik lain di negara itu yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Salah satunya adalah Uskup Michel Santier yang dijatuhi sanksi oleh Vatikan pada 2021 lalu atas “kekerasan spiritual yang mengarah ke voyeurisme terhadap dua orang pria”.
Selain itu, terdapat juga kasus yang melibatkan dua orang uskup yang telah pension, dan kasus itu kini tengah diselidiki oleh sistem peradilan Prancis, sebut de Moulins-Beaufort.
Total, ada sepuluh mantan uskup Prancis yang baru-baru ini terlibat dalam berbagai skandal, termasuk delapan orang yang sedang diselidiki karena pelecehan serta dua lainnya karena tidak melaporkan tuduhan.
Olivier Savignac, perwakilan kelompok pendukung korban Parler et revivre, mengatakan dirinya "terguncang oleh pengungkapan tersebut".
"Ada banyak hal yang tersembunyi. Berapa banyak lagi yang akan terbongkar? Gereja hanya bereaksi setelah terdesak," katanya kepada kantor berita AFP.