Suara.com - Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada eks ajudannya yang turut terdampak akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, salah satu ajudannya yang bernama Prayogi Ikatara Wikaton alias Yogi disebutnya sampai membatalkan pernikahan.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo selaku terdakwa dihadapan ketiga mantan ajudannya, yakni Yogi, Daden Miftahul Haq dan Adzan Romer saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Sambil berkaca-kaca Ferdy Sambo menyebut para ajudannya tersebut sudah dianggap seperti anaknya.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses. Dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan," kata Ferdy Sambo.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," imbuhnya.
PRT hingga Ajudan jadi Saksi
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri tengah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Total saksi yang dihadirkan berjumlah 10 orang, meliputi; Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (security), Daryanto/ Kodir (ART), Marjuki (security komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah (anggota Polri).
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo masuk lebih dulu ke ruang sidang utama sekitar pukul 10.16 WIB. Eks Kadiv Propam Polri itu terpantau mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan kacamata.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga terlihat membawa buku catatan berwarna hitam yang dia bawa seperti sidang sebelumnya. Kepada majelis hakim, Ferdy Sambo mengaku dalam kondisi sehat.
Pamer Kemesraan di Sidang