Suara.com - Daden Miftahul Haq, terlihat ragu-ragu saat menjawab pertanyaan majelis hakim soal senjata HS yang dimiliki para ajudan Ferdy Sambo.
Momen tersebut terjadi saat Daden hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (8/11/2022). Daden merupakan eks ajudan Sambo.
Ketika itu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa bertanya siapa saja ajudan yang memiliki senjata HS saat mengawal Sambo. Namun, nampaknya Daden tak dapat mengingat.
"Kalau HS ada yang pakai cuman saya lupa yang mulia, " jawab Daden dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Yang benar..Berapa sih ajudan?," timpal hakim Wahyu.
Daden lantas mengatakan bahwa, mantan Kadiv Propam polri tersebut memiliki 8 ajudan di antaranya Ricky Rizal (senior), Matius, Romel, Yogi, Richard Eliezer, Yosua dan Daden.
"Masa 8 kalian ndak tahu," ucap Hakim Wahyu.
"Siap yang mulia, saya lupa," jawabnya.
Daden bilang, para ajudan dibekali senjata sendiri-sendiri atau senjata organik seperti Glock, HS, dan Sig Sauer. Misalnya saja dia (Daden) yang memakai Glock 17, kalau Adzan Romer memakai Glock 17, dan Yogi memakai Sig Sauer.
Hakim Wahyu pun bertanya soal senjata yang dipegang Bripka Ricky Rizal.
"Kalau tidak HS Glock 17 yang mulia," kata Daden di persidangan.
Tidak hanya senjata organik, para ajudan juga memiliki senjata keamanan saat di perjalanan mengawal Sambo yaitu laras panjang MPX.
Di persidangan tersebut, Daden juga mengungkap hal lain, termasuk pengakuannya soal tidak tahu-menahu perihal kematian Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.
Daden mengaku pada 8 Juli 2022 malam, dirinya tidak tahu-menahu soal meninggalnya Brigadir Yosua. Ia cuma mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menghubungi adik Brigadir Yosua, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.
Saat itu pula ia menyarankan Reza untuk mengenakan pakaian dinas serta sebaiknya tidak membawa senjata api lantaran dipanggil ke Biro Provos di Mabes Polri.
Selepas Reza pergi itulah baru Daden mendapat informasi perihal penembakan Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.
"Setelah itu baru diceritakan Saudara Romer, (dia bilang) 'Ada kejadian di 46 (rumah Duren Tiga), Yosua nembak'. Tapi kalau pas meninggalnya, saya baru ingat subuh (tanggal 9 Juli 2022)," terang Daden.
Sebagaimana diketahui, pada 8 JUli 2022 lalu, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.