Pernyataan itu disampaikan Ridwan saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"BAP nomor 9, 'Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya'. Barang bukti apa saja yang sudah diambil tanggal 8?" tanya kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Ridwan mengatakan, saat itu dia meminta anak buahnya untuk mengecek ponsel genggam di saku jenazah Yosua. Hanya saja, tidak ditemukan ponsel genggam tersebut dan Ridwan memerintahkan agar dilakukan pengecekan di tempat lain.
"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu di cek di saku-saku korban tapi tidak ada. Kemudian saya sempat menayakan kepada ajudan, 'Coba kalian cek itu HP Yosua.' Saat itu apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu masalah HP," beber Ridwan.