Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang termasuk HP milik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perintah tersebut diberikan satu minggu setelah kematian Yosua.
Hal ini diungkap Daden saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Daden menyebut Chuck memerintahkan mengambil barang-barang milik Yosua di kamar ajudan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC (ajudan)," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Berapa buah handphone?," tanya hakim.
"Dua," jawab Daden.
Menurut penuturan Daden, Chuck ketika itu memerintahkan dirinya untuk menyerahkan barang-barang Yosua ke Biro Provos Divisi Propam Polri.
"Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," ungkap Daden.
HP Tak Ditemukan di Lokasi
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit sempat mengatakan bahwa tidak ditemukan HP di saku celana Yosua yang tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terkuak! Ada PRT Ferdy Sambo Resign Gegara Ketakutan usai Brigadir Yosua Dibunuh
Ridwan saat itu merupakan kepala tim olah tempat kejadian perkara atau TKP dari Polres Metro Jakarta Selatan yang datang ke lokasi pada 8 Juli 2022 lalu.