Terungkap! Eks Ajudan Ferdy Sambo: Saya Disuruh Ambil HP Brigadir J dan Diserahkan ke Biro Provos

Selasa, 08 November 2022 | 16:55 WIB
Terungkap! Eks Ajudan Ferdy Sambo: Saya Disuruh Ambil HP Brigadir J dan Diserahkan ke Biro Provos
Eks ajudan Daden Miftahul Haq bersaksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang termasuk HP milik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perintah tersebut diberikan satu minggu setelah kematian Yosua.

Hal ini diungkap Daden saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Daden menyebut Chuck memerintahkan mengambil barang-barang milik Yosua di kamar ajudan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC (ajudan)," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Berapa buah handphone?," tanya hakim.

Baca Juga: Terkuak! Ada PRT Ferdy Sambo Resign Gegara Ketakutan usai Brigadir Yosua Dibunuh

"Dua," jawab Daden.

Menurut penuturan Daden, Chuck ketika itu memerintahkan dirinya untuk menyerahkan barang-barang Yosua ke Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," ungkap Daden.

HP Tak Ditemukan di Lokasi

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit sempat mengatakan bahwa tidak ditemukan HP di saku celana Yosua yang tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ketemu di Sidang, Susi Salim ke Sambo dan Peluk Putri Candrawathi

Ridwan saat itu merupakan kepala tim olah tempat kejadian perkara atau TKP dari Polres Metro Jakarta Selatan yang datang ke lokasi pada 8 Juli 2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"BAP nomor 9, 'Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya'. Barang bukti apa saja yang sudah diambil tanggal 8?" tanya kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ridwan mengatakan, saat itu dia meminta anak buahnya untuk mengecek ponsel genggam di saku jenazah Yosua. Hanya saja, tidak ditemukan ponsel genggam tersebut dan Ridwan memerintahkan agar dilakukan pengecekan di tempat lain.

"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu di cek di saku-saku korban tapi tidak ada. Kemudian saya sempat menayakan kepada ajudan, 'Coba kalian cek itu HP Yosua.' Saat itu apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu masalah HP," beber Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI