Sosok Aipda AL diketahui terlibat dalam perselingkungan dengan istri anggota TNI. Belakangan ini, beredar sebuah video lama tentang pernyataan seorang anggota TNI berinisial Serda AA yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo atas nama Aipda AL.
Video tersebut kembali viral setelah akun Twitter bernama @morphogofficial kembali mengunggah video tersebut di laman Twitternya.
Lantas, siapa Aipda AL? Sosok polisi yang menjadi perbincangan usai video yang menyeret namanya tersebut tersebar di Twitter? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Polres Purworejo sendiri telah resmi memberhentikan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI.
Baca Juga: Aipda AL, Anggota Polres Purworejo Dipecat Karena Berselingkuh dengan Istri Prajurit TNI
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat pada Selasa pagi (8/11/2022).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Diketahui, Aipda AL merupakan anggota kepolisian Polsek Loano Polres Purworejo yang ketahuan berselingkuh dengan istri dari seorang anggota TNI berinisial Serda AA.
Aipda AL telah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano selama 17 tahun lamanya.
Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang digunakan oleh Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Baca Juga: Duh! Ketahuan Selingkuhi Istri Anggota TNI, Seorang Polisi di Purworejo Dipecat
Aipda AL disebut terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai salah satu perangkat desa di wilayah tersebut.
Kejadian tersebut diketahui oleh warga pada bulan Februari 2022 pada saat warga menggerebek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus tersebut, Aipda AL mengaku sudah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali. Oleh karenanya, pengajuan banding Aipda AL sejak bulan April 2022 ditolak oleh komisi banding.
Terkait dengan viralnya video tersebut, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video tersebut terjadi pada bulan Februari 2022 lalu.
Mulanya, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut bahwa Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.
Tidak hanya proses Sidang Kode Etik, ia juga menjelaskan bahwa perbuatan dari anggotanya tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng pada tanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.
Upacara PTDH
Suara.com - Mengutip suarajawatengah.id, secara simbolis Kapolres Purworejo telah melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Aipda AL diduga melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan asusila dengan istri anggota TNI itu.
Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.
Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa