Disamping itu, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. MA hanya berwenang untuk menguji secara materiil (Judicial Review) peraturan di bawah Undang-Undang.
Tugas tersebut berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK dapat menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).
Selain itu, MK berhak menguji dan memutuskan berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, ada 6 fungsi lembaga pemegang kuasa kehakiman tertinggi ini.
- Fungsi Peradilan
Selain sebagai pengadilan kasasi, MA juga memiliki hak uji materiil (Judicial Review). - Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. MA juga mengawasi pekerjaan Pengadilan, tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan. - Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan jika terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. - Fungsi Nasehat
MA dapat memberi nasihat kepada Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi. - Fungsi Administratif
MA mengatur urusan administratif Kepaniteraan Pengadilan mulai dari susunan organisasi dan tata kerja. - Fungsi Lain-lain
Menariknya, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Sekarang apakah anda sudah cukup mengenal Mahkamah Agung lebih banyak? Semoga penjelasan di atas dapat dicerna dengan mudah.