Mengenal Mahkamah Agung: Dasar Hukum, Tugas, Fungsi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 16:38 WIB
Mengenal Mahkamah Agung: Dasar Hukum, Tugas, Fungsi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi
Mengenal Mahkamah Agung: Dasar Hukum, Tugas, Fungsi dan Perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Ia memegang peran besar dalam penegakan hukum bersama Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun perannya sangat penting dalam penegakan hukum di negara ini, namun mungkin anda belum tahu perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Maka dari itu, mari mengenal Mahkamah Agung lebih dekat dengan memahami tugas dan fungsinya. Tak terkecuali dasar hukum yang membentuk Mahkamah Agung.

Dasar Hukum Mahkamah Agung

Berdirinya Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia tentu memiliki dasar yang kuat. Yaitu berasal dari UUD 1945.

Dasar hukum Mahkamah Agung tertulis dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945. Berikut ini rinciannya.

  • Bunyi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Bunyi Pasal 24 ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  • Ayat 2: Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  • Ayat 3: Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Ayat 4: Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
  • Ayat 5: Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Tugas Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sebenarnya, tugas Mahkamah Agung cukup jelas dalam UUD 45 pasal 24A ayat 1, yaitu:

Baca Juga: Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung

  • Mengadili pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang

Menurut situs mahkamahagung.go.id, terkait tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA juga membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI