3 Jenis Senjata Ferdy Sambo yang Melekat Dibawa Saat Bepergian

Selasa, 08 November 2022 | 16:15 WIB
3 Jenis Senjata Ferdy Sambo yang Melekat Dibawa Saat Bepergian
Ilustrasi senjata api (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam polri Ferdy Sambo kerap membawa 3 jenis senjata api saat bepergian. Senjata tersebut berada di dalam mobil dinas Sambo.

Hal itu diungkap oleh eks ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan keterangan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Apakah di mobil selalu ada senjata? Senjata siapa?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. 

"Siap, ada yang mulia. Senjata milik bapak," jawab Daden singkat.

Baca Juga: Cecar Daden Eks Ajudan Ferdy Sambo di Sidang, Jaksa: Apa Putri Candrawathi Memiliki Senjata Api?

Kemudian Daden membeberkan jenis-jenis senjata api milik Ferdy Sambo dari berbagai merek dan ukuran.

Eks ajudan Daden Miftahul Haq bersaksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Eks ajudan Daden Miftahul Haq bersaksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Senjata itu yakni Wilson Combat berukuran sekitar 4,5 mm, dan Cabot sekitar 45 mm. Namun diakui Daden, senjata Sambo ini tidak selalu terisi peluru.

"Tidak yang mulia," ucap Daden.

Tidak hanya dua benda tersebut, Ferdy Sambo juga mengantongi senjata api jenis kimber (kecil) yang tersimpan di tas. 

Di persidangan tersebut, Daden juga mengungkap hal lain, termasuk pengakuannya soal tidak tahu-menahu perihal kematian Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Momen Putri Candrawathi Tertawa Dengar Pertanyaan Hakim Soal Suap Kue ke Ajudan

Daden mengacu pada 8 Juli 2022 malam tidak tahu-menahu soal meninggalnya Brigadir Yosua. Ia cuma mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menghubungi adik Brigadir Yosua, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.

Saat itu pula ia menyarankan Reza untuk mengenakan pakaian dinas serta sebaiknya tidak membawa senjata api lantaran dipanggil ke Biro Provos di Mabes Polri.

Selepas Reza pergi itulah baru Daden mendapat informasi perihal penembakan Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.

"Setelah itu baru diceritakan Saudara Romer, (dia bilang) 'Ada kejadian di 46 (rumah Duren Tiga), Yosua nembak'. Tapi kalau pas meninggalnya, saya baru ingat subuh (tanggal 9 Juli 2022)," kata Daden.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI