Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

Selasa, 08 November 2022 | 15:59 WIB
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, penerima Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi seluruh syarat diri sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  3. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI