Selain itu, penerima Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi seluruh syarat diri sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma