Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

Selasa, 08 November 2022 | 15:59 WIB
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan gelar Doktoer Honoris Causa di bidang Politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan. Pemberian gelar ini dilaksanakan di College Theatre PKNU di Busan, Korea Selatan pada Senin (7/11/2022).

Pemberian ini merupakan kehormatan dan juga merupakan tanggung jawab baginya. Untuk mengetahui tentang syarat mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa

Istilah Honoris Causa terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Thun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Namun, aturan tersebut sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kunjungi Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia

Nomenklatur atau penamaan honoris causa atau Gelar Doktor Kehormatan tidak siebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebt. Namun, dalam aturan itu dijelaskan bahwa perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberi gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang dinilai layak memperoleh penghargaan karena jasanya yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Gelar Doktor Kehormatan didefinisikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Dalam aturan ini, pengertian Gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa adalah adalah gelar kehormatan yang  diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang  yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Syarat mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yakni merupakan perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

  1. Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
  3. Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia.
  4. Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Lain yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Selain itu, penerima Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi seluruh syarat diri sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  3. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI