Apa Itu DJP Online? Situs Bayar dan Lapor Pajak SPT Tahunan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 15:50 WIB
Apa Itu DJP Online? Situs Bayar dan Lapor Pajak SPT Tahunan
Apa itu DJP online (DJP Online)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pekerja dan karyawan yang memiliki NPWP perlu tahu apa itu DJP online. Sebab situs ini dibutuhkan ketika melaporkan pajak atau SPT tahunan.

Sebab kekinian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilaporkan secara online ke pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Nah, platform yang dipakai bernama DJP online.

Mengenal Apa itu DJP Online

Dapat diperjelas, DJP online adalah situs dan aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT. Sehingga para wajib pajak tidak perlu menunggu lama ke kantor pajak ataupun menunda pembayaran pajaknya.

Baca Juga: 2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!

Waktu pelaporan SPT setiap tahun dibatasi pada tanggal 31 Maret baik secara online ataupun offline.

Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Pembayaran pajak dimulai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Artinya, wajib pajak selain melaporkan SPT juga dapat melakukan pembayaran pajak lewat aplikasi DJP Online melalui fitur e-Billing.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Namun sebelum melaporkan dan membayar pajak tahunan, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Bagaimana caranya?

Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

Cara Daftar Akun DJP Online

Proses pembuatan akun DJP Online dilakukan secara bertahap dan tidak bisa dilakukan secara online semuanya. Pertama, Anda perlu mendapatkan Kode e-FIN dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip dari laman cimbniaga.co.id, berikut langkah untuk mendapatkan e-FIN pajak.

Cara dapat kode e-FIN pajak:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Setelah mendapat kode e-FIN pajak, Anda baru bisa membuat akun DJP online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk tahu cara buat akun DJP online.

Cara buat akun DJP online:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/  lewat aplikasi browser Anda dan pilih menu ‘Registrasi’.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Seperti itulah cara membuat akun DJP online yang perlu diperhatikan pada pekerja dan karyawan yang memiliki NPWP. Meskipun anda tidak termasuk wajib pajak pelaporan SPT tahunan adalah hal yang perlu dilakukan.

Semoga penjelasan tentang cara buat akun dan apa itu DJP online tersebut memberi kejelasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI