Brigadir J Dituding Berkepribadian Ganda, Kriminolog: Untuk Meringankan Hukuman Terdakwa

Selasa, 08 November 2022 | 15:36 WIB
Brigadir J Dituding Berkepribadian Ganda, Kriminolog: Untuk Meringankan Hukuman Terdakwa
Kuasa Hukum FS dan PC di persidangan bicara kepribadian ganda Yosua (Youtube/ tvOneNews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuding bahwa Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda

Kriminolog Andrianus Meliala mengatakan, tuduhan berkepribadian ganda tersebut nantinya akan diasumsikan menjadi hal yang bisa dimaafkan, sehingga dapat meringankan hukuman para terdakwa.

"Terdakwa mengambil tindakan ekstrim terhadap korban berupa pembunuhan, mengingat korban orang yang punya kepribadian ganda," katanya dikutip Suara.com dari Kanal Youtube tvOneNews pada Selasa, (8/11/2022).

Dengan begitu, pihak penasehat hukum Sambo ada kesempatan untuk mengajukan ahli dalam dugaan kepribadian ganda tersebut.

Baca Juga: Daden Ngotot Tak Tahu Brigadir J Sudah Tewas Saat Geledah Reza Hutabarat: Siap, Saya Sudah Disumpah!

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali umbar kemesraan yakni berpelukan hingga cium kening di sidang. (Suara.com/Arga)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali umbar kemesraan yakni berpelukan hingga cium kening di sidang. (Suara.com/Arga)

Sayangnya, tim penasihat hukum dari dua terdakwa terkait, tidak bisa menggali dugaan adanya kepribadian ganda korban kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ahli yang diajukan penasehat hukum Sambo yang memiliki cara berpikir yang meringankan hukuman terdakwa," tuturnya.

"Itu jalan berpikir dari mereka kelihatannya," lanjut dia.

Hakim Persilakan Kuasa Hukum Sambo dan Putri Dalami Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir Yosua

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mempersilahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendalami adanya dugaan kepribadian ganda pada diri Brigadir Yosua dalam persidangan. Namun, hakim meminta hal tersebut didalami nanti saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.

Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keluhkan Penasehat Hukum Kerap Dikecilkan Suaranya

"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Wahyu mengimbau kepada tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa fokus terhadap berkas perkara pemeriksaan pembunuhan Yosua.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI