Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, kembali dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/11/2022). Daden hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi.
Sejumlah hal diungkap Daden di persidangan, termasuk pengakuannya soal tidak tahu-menahu perihal kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Duren Tiga.
Awalnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengonfirmasi ulang keterangan Daden. "Kapan tepatnya Saudara tahu kalau peristiwa itu, ada korban Yosua meninggal?" tanya Wahyu.
"Kalau untuk kronologinya itu sehari setelahnya, Yang Mulia."
"Sehari setelahnya? Artinya malam itu tidak tahu sama sekali?"

Daden kemudian mengungkap tanggal 8 Juli 2022 malam tidak tahu-menahu soal meninggalnya Brigadir J. Ia cuma mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menghubungi adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.
Saat itu pula ia menyarankan Reza untuk mengenakan pakaian dinas serta sebaiknya tidak membawa senjata api lantaran dipanggil ke Biro Provos di Mabes Polri.
Selepas Reza pergi itulah baru Daden mendapat informasi perihal penembakan Brigadir J di rumah Duren Tiga.
"Setelah itu baru diceritakan Saudara Romer, (dia bilang) 'Ada kejadian di 46 (rumah Duren Tiga), Yosua nembak'. Tapi kalau pas meninggalnya, saya baru ingat subuh (tanggal 9 Juli 2022)," terang Daden.
Hal inilah yang disoroti oleh Wahyu. Pasalnya keterangan Daden dianggap berbeda dari para saksi lain, termasuk kesaksian Reza yang sampai tiga kali mengaku digeledah oleh Daden.