Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meningkatkan kewaspadaan kesehatan, setelah kasus gagal ginjal akut atipikal ditemukan pada sejumlah anak di Jakarta. Gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury) merupakan penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal seseorang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta sebagai laboratorium rujukan pemeriksaan toksikologi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Guna memastikan kesiapannya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto, mengunjungi Labkesda DKI Jakarta di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2022 lalu.
Didampingi Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lucia Rizka Andalucia, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, Heru menegaskan, pihaknya telah meminta kepada semua puskesmas agar membekali perawat dan dokter anak dalam menangani kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
“Semua sudah diinstruksikan Bu Kadis. Insya Allah siap. Mudah-mudahan tidak lebih banyak pasiennya ataupun gejalanya. Karena gejalanya macam-macam, belum tentu ke arah itu,” ucap Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Lucia Rizka Andalucia menerangkan, Labkesda DKI Jakarta ditunjuk sebagai sebagai tempat rujukan untuk pelatihan bagi seluruh laboratorium kesehatan daerah lain di Indonesia, lantaran mumpuni secara peralatan. Dengan pelatihan ini, apabila terjadi kasus gangguan ginjal akut di daerah-daerah lain, maka tidak perlu ke Labkesda DKI Jakarta, cukup labkesda di daerahnya masing-masing.
“Karena metodenya harus sama, supaya nanti pengukuran dan hasilnya juga seragam. Jadi kita melihat labkesda ini sudah siap dan besok labkesda di daerah-daerah akan melakukan pelatihan di sini, supaya siap melakukan pemeriksaan,” tutur Lucia.
Sementara itu, Widyastuti menyambut baik Kemenkes yang telah menunjuk Labkesda DKI Jakarta sebagai salah satu laboratorium rujukan pemeriksaan toksikologi dan melatih labkesda di luar DKI untuk menetapkan standar pemeriksaan.
“DKI Jakarta punya labkesda yang siap diterima Kemenkes. Kami tentunya mengapresiasi dan terima kasih atas kepercayaan dari Kemenkes. Kami akan melakukannya seoptimal mungkin,” tandas Widya.
Mitigasi Kasus
Kementerian Kesehatan RI pada 19 Oktober 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Surat Edaran tersebut melarang pemberian dan penjualan obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup, baik untuk anak maupun orang dewasa, sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).