KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 14:30 WIB
KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
Ilustrasi KPK [Dok. Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri penggunaan uang suap oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).

KPK menelusuri dengan memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW yang salah salah satunya berasal dari setoran para ASN di Pemkab Pemalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Dua saksi itu masing-masing manajer apartemen pada Denpasar Residence Ismiatun Retno Utami dan Mustafid Ayonk selaku wiraswasta.

Baca Juga: KPK Sambut Baik Ajakan Menko Polhukam Untuk Ungkap Kasus Mafia Tambang

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat pihak pemberi, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Keempatnya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Non-aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Kepala Sekolah Setor 'Uang Syukuran' Rp 340 Juta!

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI