Suara.com - Daden Miftahul Haq, eks ajudan Ferdy Sambo mengaku selalu ada senjata di dalam mobil ketika Ferdy Sambo menempuh perjalanan. Keterangan itu disampaikan Daden ketika bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat.
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah ada senjata yang selalu dibawa Ferdy Sambo selaku terdakwa.
"Dalam perjalanan sehari-hari mulai dari Semarang atau sebelumnya, kalau saudara mengantar terdakwa, apakah selalu di mobil selalu ada senjata?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Siap, ada yang mulia," jawab Daden.
"Senjata milik siapa?" tanya hakim.
"Senjata milik bapak (Ferdy Sambo) yang mulia," beber Daden.
Daden mengatakan, senjata yang selalu dibawa di dalam mobil selama Ferdy Sambo menempuh perjalanan yakni pistol merek Wilson Combat dan Cabot. Kata dia, senjata itu selalu tersimpan dalam koper.
"Dua senjata itu selalu ada di mobil?" tanya hakim Wahyu.
"Siap yang Mulia," kata Daden.
Daden menambahkan, selama perjalanan Ferdy Sambo juga membawa senjata Kimber Micro. Kata dia, senjata itu berbentuk pistol kecil.
"Terus apakah selalu, selain dua senjata itu, apalagi senjata yang ada?" tanya hakim.
"Kimber Yang Mulia," jelas Daden.
"Itu laras panjang?" tanya hakim.
"Itu yang kecil yang mulia," jawab Daden.
"Itu siapa yang bawa?" lanjut hakim.
"Itu senjata ada di tas kecil," beber Daden.
"Kemudian apa lagi?" lanjut hakim.
"Sudah," jawab Daden.