Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!
Ilustrasi aturan naik sepeda di jalan raya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden pesepeda tertabrak mobil saat melintas di persimpangan jalan di Harmoni, Jakarta mencuri perhatian publik. Memangnya, seperti apa aturan naik sepeda di jalan raya?

Idealnya setiap orang memahami aturan naik sepeda di jalan raya yang benar. Bukan untuk menyalahgunakannya, namun untuk memahami posisi berkendara dan meningkatkan rasa pengertian satu dengan yang lain.

Masih cukup banyak orang yang beranggapan karena sepeda tidak menggunakan mesin, maka harus menjadi prioritas di jalan raya. Bukan sepenuhnya salah, namun hal ini bisa menjadi problem ketika pesepeda menjadi pihak yang mau menang sendiri tanpa mengetahui aturan yang berlaku.

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya

Lalu aturan apa saja yang sebenarnya berlaku di jalan raya untuk naik sepeda?

Wajib Menggunakan Jalur Kiri

Pengguna sepeda diwajibkan menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya. Hal ini mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 Ayat 3, yang menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada jalur kiri jalan. Jadi jelas di sini dasar hukumnya mengapa pesepeda wajib menggunakan lajur kiri di jalan raya.

Patuhi Larangan untuk Pesepeda

Aturan terkait hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa larangan yang tertuang dalam pasal 8 aturan ini, yakni larangan membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan, mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali piranti dengar.

Tidak Bersepeda Berjajar Lebih dari Dua Jalur

Ketiga adalah larangan pesepeda untuk berkendara lebih dari dua jalur di jalan raya. Hal ini tercantum  pada Huruf F Pasal 8 Permenhub yang sebelumnya di bahas.

Mengikuti Perintah dan Larangan Khusus Pesepeda

Perintah dan larangan khusus pesepeda ini dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL, Rambu Lalu Lintas, dan marka jalur sepeda. Jadi pesepeda juga harus paham aturan dan arti dari setiap tanda di jalan demi keselamatan bersama.

Pesepeda juga wajib tertib dan fokus dalam berkendara, sehingga bisa menyadari kondisi di sekitarnya setiap saat. Dengan begini kewaspadaan dapat ditingkatkan dan kejadian tidak diharapkan bisa dihindari.

Aturan lalu lintas yang dibuat ini tentu bertujuan untuk melindungi kenyamanan dan keamanan dari setiap pengguna jalan yang ada di jalan raya, baik menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Semoga aturan naik sepeda di jalan raya yang dijelaskan di atas bisa berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI