Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014 sampai 2018.
Soekarwo dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Kepala Bappeda Prov Jawa Timur, Budi Setiawan.
"Kami periksa Soekarwo dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Setiawan)," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Selain Soekarwo, penyidik turut memanggil mantan Sekretaris Daerah Prov jawa Timur, Ahmad Sukardi. Ia, juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi.
Baca Juga: Sudah Periksa Lukas Enembe di Papua, Ini Alasan KPK Belum Beberkan Hasil Kondisi Kesehatan Lukas
Ali pun belum dapat membeberkan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan dua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah dua saksi ini sudah memenuhi panggilan di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal pada tahun 2015, tersangka Budi Setiawan memberikan bantuan yang diminta oleh Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto atas perintah eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dimana, terkait alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.
"BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen sampai 8 persen dari total anggaran yang diberikan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu,
Hingga akhirnya, Kabupaten Tulungagung mendapatkan kucuran anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp79,1 Miliar. Sehingga, Budi Setiawan mendapat fee mencapai Rp3.5 Miliar dari Sutrisno setelah membantu proses keluarnya anggaran untuk Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: Di Acara TNI AU, Prabowo Bicara Keras Soal Korupsi Alutsista: Saya Kejar
"Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS (Budi Setiawan) di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," ungkapnya
Uang fee itu diberikan kepada Budi dari Sutrisno yang berasal dari pengusaha yang ingin mengerjakan proyek di Pemkab Tulungagung.
Selanjutnya, pada 2017 Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi.
Kembali pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencairkan anggaran Bantuan Keuangan di Pemprov Jatim. Sutrisno pun langsung menemui Budi untuk mendapatkan alokasi anggaran yang pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 Miliar.
Atas cairnya anggaran untuk Kab Tulungagung tersebut, Syahri Mulyo perintahkan Sutrisno untuk memberikan fee kepada Budi Setiawan.
"Sebagai komitmen memberikan fee sebesar Rp6,75 Miliar kepada tersangka BS (Budi Setiawan)," imbuhnya