Suara.com - Nama mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Idham Azis disebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Putri Candrawahti. Nama Idham terlontar dari mulut Daden Miftahul Haq, eks ajudan Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Daden memberikan keterangan soal rencana kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama saat Yosua tewas ditembak.
Dia menyebut bahwa Sambo hendak bermain badminton di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Kegiatan FS setelah ini adalah main bulu tangkis. Di mana?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa, Selasa (8/11/2022).
"Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia, di share di grup sepri Kadiv Propam yang mulia," jawab Daden.
Hakim lantas memperdalam keterangan Daden dengan mengkonfirmasi apakah kegiatan Sambo adalah bermain badminton. Daden pun membenarkan hal itu dan menyebut Sambo akan bermain di lapangan milik pimpinan Polri.
"Di share di grup sepri Kadiv Propam, kegiatan terdakwa setelah ini adalah main bulu tangkis. Di mana?" tanya hakim.
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," jawab Daden.
"Mantan pimpinan Polri ini siapa?" tanya hakim.
"Pak Idham yang mulia," kata Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Azis?" cecar hakim.
"Betul yang mulia," beber Daden.
Daden merupakan satu dari 10 saksi yang hadir dalam sidang hari ini. Selain Daden ada saksi lain yakni Susi selaku pekerja rumah tangga (PRT), Damianus Laba Kobam/Damson, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto/ Kodir, dan Marjuki.
Selain itu ada nama Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.