Suara.com - Salah satu hal yang dipermasalahkan keluarga pasca kematian Brigadir J adalah adanya aliran dana keluar dari rekening almarhum. Karena itulah pihak bank terkait dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan Senin (7/11/2022).
Namun saksi yang bersangkutan ternyata tidak datang dan hal itu dipermasalahkan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Pasalnya Ronny menyebut dana yang dipindahkan dari rekening Brigadir J itu diduga turut diterima oleh salah satu terdakwa, tak terkecuali Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, tidak mempermasalahkan keberatan Ronny tersebut. Menurutnya masalah pemindahan dana akan didalami lebih jauh di persidangan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi Erman. Menurutnya Brigadir J, Bripka RR, dan Bharada E sama-sama menerima uang dari keluarga Sambo.
"Uang yang ada di rekening, baik Yosua, maupun Richard, maupun Ricky, mereka disiapkan rekening tapi (tidak) dikuasai oleh (pribadi) karena duit tugas," jelas Erman, dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (8/11/2022).
"Misalnya Yosua mengurus rumah di Jakarta, rumah Saguling dan Duren Tiga, itu dia dikasih dana untuk kebutuhan rumah tangga. Jadi kalau ada pengambilan itu perintah, itu biasanya (dari) Putri (Putri Candrawathi)," sambungnya.
Hal ini juga berlaku terhadap pemindahan dana dari rekening Brigadir J, bahkan setelah ia meninggal dunia. Menurutnya dana dipindah karena di rekening Brigadir J masih tersisa saldo untuk kebutuhan rumah tangga.
"Begitu juga Yosua setelah meninggal kan, pasti dana masih ada sisa, itu kan dana rumah tangga Jakarta. Setelah itu, mungkin kita nggak tahu detailnya, diminta lah si Ricky, 'Tolong pindahin'. Karena itu kan duit untuk kepentingan tugas selama dia bertugas. Itu sebenarnya," jelas Erman.
Hanya saja Erman tidak ingin mendahului persidangan dan mempersilakan supaya fakta tersebut diungkap sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keluhkan Penasehat Hukum Kerap Dikecilkan Suaranya
Sebagai informasi, untuk pertama kalinya Bripka RR dihadirkan di persidangan bersama dengan Bharada E. Selain keduanya, Kuat Ma'ruf juga dihadirkan di persidangan yang digelar pada Senin (7/11/2022) tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi, mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hingga sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir J.