Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 12:20 WIB
Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup - Portal SSCASN, daftar PPPK 2022 (Tangkapan Layar/sscasn.bkn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022, dikutip dari SSCASN BKN:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
  2. Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Bukan anggota/pengurus Parpol
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain

Selain mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan, ada syarat wajib yang wajib memiliki pengalaman antara lain:

  1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
  3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya

Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
  2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.

Demikian ulasan singkat mengenai informasi pendaftaran PPPK untuk tenaga teknis 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI