Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari dua terpidana kasus korupsi senilai Rp 30.940.375.000 kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.
Aset yang dirampas oleh negara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan yang berasal dari terpidana korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Rincian barang hibah tersebut yakni, berupa tanah seluas 639 meter persegi; Bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi, 134 m2, dan 331,38 m2. Selanjutnya, bangunan mushola 8,64 meter persegi dan bangunan pendopo 68 meter persegi.
"Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Akan Gandeng KPK Berantas Mafia Tambang,KPK: Kami Sambut Baik
Kemudian, sebidang tanah seluas 374 meter persegi; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri menyebut aset tersebut ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,”ungkap Firli
Firli menjelaskan bahwa lembaganya selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
Ke depannya, kata Firli, KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. Yakni, melalui pemanfaatan BMN rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.
Baca Juga: Kamis Pekan Ini, Mardani Maming Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin
“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ungkap Firli
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini.
“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," ucap Fadjar
Adapun kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Acara penyerahan aset tersebut digelar KPK bersama TNI AU di Landasan Udara Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (8/11/2022) hari ini.