Suara.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim tidak keberatan sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disiarkan secara live. Hanya saja mereka mengeluh lantaran merasa volume pengeras suara dalam persidangan saat pihaknya bertanya kepada saksi selalu dikecilkan.
"Kami tidak keberatan dengan siaran live, tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU (jaksa penuntut umum) yang bertanya suaranya diperdengarkan, akan tetapi saat tim penasehat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan," keluh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Atas hal itu, Arman meminta majelis hakim berimbang dalam memberikan kesempatan kepada pihaknya.
"Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya oleh majelis hakim," pintanya.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memastikan akan memberikan kesempatan yang sama. Namun dia mengimbau kepada tim kuasa hukum dan jaksa untuk tidak mengulang pertanyaan kepada saksi.
"Oke kami akan berikan hal itu kesempatan yang sama dalam hal pembuktian, tapi sekali lagi sesuatu yang sudah ditanyakan mohon tidak diulang lagi," imbau hakim Wahyu.
PRT hingga Ajudan jadi Saksi
Dalam sidang kali ini, ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa.
Mereka adalah Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (security), Daryanto/ Kodir (ART), Marjuki (security komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah (anggota Polri).
Baca Juga: Putri Pamer Kemesraan dengan Sambo di Sidang, PRT Susi Ikut-ikutan Peluk dan Cium Tangan Majikan
Kembali Pamer Pelukan di Sidang