Hakim Persilakan Kuasa Hukum Sambo dan Putri Dalami Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir J di Sidang Saksi Meringankan

Selasa, 08 November 2022 | 11:26 WIB
Hakim Persilakan Kuasa Hukum Sambo dan Putri Dalami Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir J di Sidang Saksi Meringankan
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mempersilakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendalami adanya dugaan kepribadian ganda pada diri Brigadir J dalam persidangan.(Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mempersilakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendalami adanya dugaan kepribadian ganda pada diri Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam persidangan. Namun, hakim meminta hal tersebut didalami nanti saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.

Hakim Wahyu menyampaikan ini untuk menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri yang merasa tidak diberikan kesempatan untuk mendalami dugaan kepribadian ganda Yosua dalam sidang pekan lalu.

"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Namun Wahyu mengimbau kepada tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa fokus terhadap berkas perkara pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Yosua.

"Keberatan saudara mengenai bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda. Mohon maaf, kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini, kita memeriksa saksi di sini saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," jelas hakim Wahyu.

"Dalam perkara yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas itu silakan ditanyakan, yang tidak jangan ditanyakan," imbuhnya.

Tolak Putar Video Yosua Bersama Wanita

Kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar potong video diduga Yosua bersama wanita. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim lantaran dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara pembunuhan Yosua.

Awalnya, Sarmauli mengkonfirmasi soal beberapa nama wanita yang diduga memiliki kedekatan dengan Yosua kepada adiknya Mahareza Rizky alias Reza. Momen ini terjadi ketika Reza diperiksa sebagai saksi di sidang Putri dan Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Nomor Ponsel Brigadir J Aktif Kembali dan Tiba-tiba Keluar Grup WhatsApp Keluarga

"Apabila J (Yosua) sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?," tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI