Suara.com - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mempersilakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mendalami adanya dugaan kepribadian ganda pada diri Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam persidangan. Namun, hakim meminta hal tersebut didalami nanti saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
Hakim Wahyu menyampaikan ini untuk menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri yang merasa tidak diberikan kesempatan untuk mendalami dugaan kepribadian ganda Yosua dalam sidang pekan lalu.
"Saudara mau menggali bahwa ternyata korban (Yosua) memilih kepribadian ganda, silakan. Kita berikan waktu kepada saudara untuk saksi yang meringankan bagi para terdakwa. Silakan gali silakan," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Namun Wahyu mengimbau kepada tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa fokus terhadap berkas perkara pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Nomor Ponsel Brigadir J Aktif Kembali dan Tiba-tiba Keluar Grup WhatsApp Keluarga
"Keberatan saudara mengenai bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda. Mohon maaf, kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan dengan ini, kita memeriksa saksi di sini saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan," jelas hakim Wahyu.
"Dalam perkara yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas itu silakan ditanyakan, yang tidak jangan ditanyakan," imbuhnya.
Tolak Putar Video Yosua Bersama Wanita
Kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar potong video diduga Yosua bersama wanita. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim lantaran dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara pembunuhan Yosua.
Awalnya, Sarmauli mengkonfirmasi soal beberapa nama wanita yang diduga memiliki kedekatan dengan Yosua kepada adiknya Mahareza Rizky alias Reza. Momen ini terjadi ketika Reza diperiksa sebagai saksi di sidang Putri dan Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.
Baca Juga: Lagi-lagi Pelukan, Aksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tebar Kemesraan Disoraki Pengunjung Sidang
"Apabila J (Yosua) sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?," tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) pekan lalu.
"Ya abang cuma dekat sama Kak Vera," jawab Reza.
"Hanya dekat dengan Vera?," Sarmauli kembali mempertegas pertanyaannya.
"Iya, sepengetahuan saya," timpal Reza.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu? Tidak pernah dengar nama Vita?," cecar Sarmauli.
"Tidak," singkat Reza.
Di sisi lain, pacar Yosua Vera Maretha Simanjuntak yang berada di kursi saksi samping Reza nampak tertunduk ketika mendengar pertanyaan soal nama-nama wanita tersebut.
"Mohon izin majelis hakim kami menemukan dari penelusuran di media sosial ada video yang kami ketahui itu adalah Yosua. Izin bisa diputar?," pinta Sarmauli ke majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas menanyakan kepada Sarmauli apakah ada keterkaitan video tersebut dengan perkara pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi (Reza) apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan? Dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," jelas Sarmauli.
"Kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa silakan. Tapi apabila tidak ada nggak usah," tegas hakim Wahyu.
Sarmauli lantas mengklaim hanya ingin menggali soal latar belakang pribadi Yosua. Namun, hal itu langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
"Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ujar jaksa disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Baik. Karena di pengadilan ini saat ini kami tidak bisa menampilkan yang kami anggap sebagai bukti baru, nggak apa-apa majelis," timpal Sarmauli.
"Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian. Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini," pungkas hakim Wahyu.