Suara.com - Kasus dugaan konsorsium tambang yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kini diungkap oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Dalam video klarifikasinya baru-baru ini, Ismail membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Komjen Agus. Sebaliknya, Ismail malah mengungkap bahwa dirinya sempat bekerjasama dengan Tan Paulin yang disebut sebagai "Ratu Batu Bara".
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video klarifikasinya yang viral.
"Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal," lanjutnya.
Video itu pun menjadi sorotan banyak pihak, terutama mereka yang ingin mengetahui siapa sebenarnya Tan Paulin. Lalu, siapa sebenarnya sosok Tan Paulin yang dijuluki dengan "Ratu Batu Bara" ini? Simak inilah profilnya.
Tan Paulin merupakan salah satu orang yang berkecimpung di bisnis batu bara. Ia dikenal sebagai "Ratu Batu Bara" karena usaha pertambangannya yang diduga ilegal itu tersebar di berbagai daerah di Kalimantan.
Ia juga diketahui merupakan istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berpusat di Surabaya.
Perusahaan yang dibangun oleh suaminya tersebut merupakan perusahaan operasi angkat-jual batu bara dan memiliki banyak klien yang juga memiliki bisnis batubara.
Tan Paulin juga pernah diketahui memegang jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan sang suaminya tersebut pada tahun 2016. Tak hanya itu, adik kandungnya juga menduduki posisi tinggi di perusahaan milik suami Tan Paulin itu. Bisnis keluarganya ini pun cukup berkembang dan dikenal oleh kalangan pebisnis.
Baca Juga: Terpopuler: Pengakuan Menggegerkan Ismail Bolong, Fakta Baru Suami Aniaya Istri di Depok
Nama Tan Paulin pun sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada 14 Januari 2022 lalu. Di dalam rapat tersebut, Tan Paulin mendapat julukan "Ratu Batu Bara"
Arifin pun mengaku geram atas penambangan batubara yang dimiliki oleh wanita asal Kalimantan tersebut. Tan Paulin diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur.
Namanya pun sempat viral dan akhirnya sampai ke telinga pihak Tan Pauli. Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin membantahnya.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaska bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar dan legal, sesuai dengan semua aturan yang telah diatur pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” ungkap Yudistira, kuasa hukum Tan Paulin kepada awak media di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Nama Tan Paulin juga ternyata pernah muncul dalam sengketa lahan tambang batu bara. Pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk juga sempat dilaporkan ke Polda Kaltim oleh CV Anggaraksa.
Laporan ini pun dilakukan oleh CV Anggaraksa karena menduga Tan Paulin melakukan penutupan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Alasan yang diungkap oleh CV Anggaraksa atas laporan tersebut juga diakibatkan karena Tan Paulin menutup jalan akses secara luas dengan klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.
Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim oleh Tan Paulin bahwa lahan tersebut milik mereka.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus yang menyeret anggota mereka ini dan mengusut nama Tan Paulin atas tuduhan permainan tambang batubara ilegal miliknya.
Kontributor : Dea Nabila