Pemeran Video Kebaya Merah Resmi Tersangka, Bisa Terancam Denda Rp 1 Miliar Atau Dipenjara 6 Tahun!

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 10:07 WIB
Pemeran Video Kebaya Merah Resmi Tersangka, Bisa Terancam Denda Rp 1 Miliar Atau Dipenjara 6 Tahun!
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawat Timur resmi menetapkan dua pemeran video porno kebaya merah menjadi tersangka. Keduanya juga sudah ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

"(Dua orang pemeran video porno kebaya merah) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Polisi Harianto Rantesalu kepada wartawan, dikutip Suara.com, Senin (7/11/2022).

Dua pemeran video kebaya merah itu diketahui berinisial ACS, warga Surabaya dan AH, warga Malang. ACS adalah pemeran laki-laki dan AH pemeran perempuan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman sebelumnya menjelaskan, ACS dan AH ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya, pada Minggu malam kemarin. Keduanya diduga merekam aksi pornografi yang kemudian videonya viral di media sosial dengan tajuk Wanita Kebaya Merah.

Baca Juga: Siapa Pemeran Video Porno Kebaya Merah? Inisial AH dan ACS, Tato Mahkota Jadi Petunjuk

"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber terhadap terduga pelaku (video) kebaya merah. Dua orang, laki-laki berinisial ACS (kelahiran Surabaya), perempuan AH (Kelahiran Malang)," ucap Farman, Senin.

Terkait motif pasangan ini, Kombes Farman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu," jelasnya.

Sebelumnya, video viral kebaya merah yang gegerkan publik diduga direkam di pulau Dewata, Bali. Hal ini lantaran pemeran wanita kenakan kebaya mirip dengan pakaian adat Bali.

Namun dari hasil penyelidikan terungkap video syur kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera Kota Surabaya.

Baca Juga: Menilik Kamar 1710 Hotel di Surabaya, Saksi Bisu Lokasi Syuting Video Mesum Kebaya Merah

Manajamen hotel dengan inisial BG tak menepis jika video syur yang gegerkan publik itu direkam di kamar hotelnya.

BG menyebut bahwa adegan tak senonoh yang menyebar di laman sosial media itu diambil di salah satu kamar tepatnya nomor 10 lantai 17 hotel tersebut.

"Kalau melihat foto dan video dari Polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi di pintu tulisannya nomor 1710," kata BG.

Jerat Hukum Pemeran Video Kebaya Merah

Lantas apa pasal yang bisa menjerat pasangan video syur kebaya merah tersebut?

Jika merujuk pada UU ITE. Pasangan ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"

Pasangan video syur kebaya merah itu juga bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI