Suara.com - Rentetan skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua lagi-lagi dipatahkan. Kali ini oleh dua tenaga medis yang melakukan tes PCR kepada keluarganya.
Sebelumnya, Sambo mengaku sedang melakukan tes PCR saat terjadi peristiwa tembak menembak yang menewaskan Yosua di rumah dinas polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada bulan Juli lalu.
Kedua nakes tersebut itu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah. Mereka menceritakan kesaksiannya saat hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Bharada E pada Senin, (7/11/2022).
Nevi Afrilia mengaku hanya melakukan swab kepada 4 orang diantaranya Putri Candrawathi (PC), ART Susi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Yosua pada Jumat, (8/7/2022) sesaat sebelum Yosua dibunuh.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Sopir Ambulans Pembawa Jasad Brigadir J
"Yang di swab ibu PC, Susi, Richard dan Yosua," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Dia menyebut tidak ada permintaan swab atas nama terdakwa Ferdy Sambo di hari itu.
"Ada saudara Ferdy Sambo ikut?," tanya Hakim Ketua.
"Tidak ada," jawab Nevi.
Sementara itu, Ishbah Azka Tilawah nakes yang juga diminta melakukan PCR terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dirinya mengaku mengambil sampel sehari sebelum tragedi Duren Tiga berdarah tepatnya pada (7/7/2022) pagi.
"Saya di tanggal 7 di Mabes Polri. Pak FS dan bapak Deden," jawab Ishbah.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.