Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 19:00 WIB
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut - materai elektronik (e-materai.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/ 

5. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/ 

Setelah mengetahui distributor e-meterai resmi, berikut cara membeli e-meterai yang dapat Anda simak.

  1. Ketik laman https://e-meterai.co.id  di mesin pencarian lalu klik
  2. Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
  4. Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
  5. Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
  6. Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
  7. Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
  8. Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.

Cara Membubuhkan e-Meterai

Setelah berhasil membeli e-meterai maka langkah berikutnya adalah membubuhkan e-meterai tersebut pada dokumen yang Anda perlukan. Adapun langkah-langkah membubuhkan e-meterai yaitu:

  • Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
  • Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
  • Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
  • Masukkan PIN
  • Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.

Demikian ulasan perihal cara buat e-meterai untuk PPPK 2022 yang perlu diketahui para peserta PPPK 2022. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI