Cara Cek Penerima STB Gratis Kominfo, Kamu Termasuk?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 18:19 WIB
Cara Cek Penerima STB Gratis Kominfo, Kamu Termasuk?
Ilustrasi siaran TV digital - cara cek penerima STB gratis Kominfo. (Pixabay/Gadini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - STB disebut juga sebagai dekoder atau bisa disebut juga sebagai receiver dan converter. STB diketahui merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Pemerintah sudah menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital. Sebagai permulaan, siaran TV analog yang dihentikan dimulai dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek. Yuk simak cara cek penerima STB gratis Kominfo.

Sebagai ganti siaran TV analog yang hilang, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan Set Top Box atau STB yang diberikan gratis pada masyarakat miskin sebagai alat bantu siaran digital.

Namun jika sudah memiliki TV digital, maka kalian tak memerlukan alat bantu seperti STB.

Baca Juga: Panduan Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box, Dijamin Berhasil!

Cara Cek Penerima STB Gratis Kominfo

Merangkum situs Kementerian terkait, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan bantuan atau melakukan pengecekan penerima STB gratis Kominfo:

  1. Buka laman  https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ 
  2. Masukkan NIK dan masukan kode captcha di kolom yang tersedia
  3. Klik menu “Pencarian”
  4. Jika kalian tercatat sebagai penerima bantuan STB, bisa menghubungi Call Center 159 atau mendatangi langsung lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dan membawa KTP dan KK asli. 
  5. Jika ada kendala dalam mengakses langkah di atas, kalian bisa menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko terkait.

Hingga 3 November 2022, pemerintah mengatakan 476,088 unit atau setara 99,3 persen dari target 479,307 unit STB telah tercapai dan didistribusikan pada penerima di wilayah Jabodetabek.

Pihak Kominfo melakukan pendekatan dengan membuka posko informasi agar bisa menjangkau keluarga miskin di wilayah Jabodetabek sehingga mereka bisa mengakses STB dengan gratis.

Adapun ketentuan penerima STB gratis dari pemerintah adalah rumah tangga miskin ekstrem yang validasinya dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Toko Elektronik Diserbu Usai TV Analog Dimatikan: Demi Emak-Emak Gak Ketinggalan Sinetron

Selain itu dengan menunjukkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, keluarga yang masuk dalam golongan RTM bisa mendapat bantuan STB jika tercatat dalam data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Demikian cara cek penerima STB gratis Kominfo. Selamat mencoba.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI