Hadiri KTT 10 Tahun Rencana Aksi PBB, AJI Indonesia: Sudah Saatnya Pemerintah Bentuk Sistem Perlindungan Jurnalis

Senin, 07 November 2022 | 18:03 WIB
Hadiri KTT 10 Tahun Rencana Aksi PBB, AJI Indonesia: Sudah Saatnya Pemerintah Bentuk Sistem Perlindungan Jurnalis
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim (kanan) dalam KTT peringatan 10 tahun aksi PBB yang digelar di Palais Niederösterreich, Wina. (Dok AJI Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terlibat dalam Konfrensi Tingkat Tinggi dengan tema "Protecting Media to Protect Democracy" di Palais Niederösterreich, Wina, Austria 4 November 2022.  Konfrensi Tingkat Tinggi itu dalam rangka peringatan 10 tahun Rencana Aksi PBB untuk Keamanan Jurnalis dan Isu Impunitas (UN Plan of Action on Safety of Journalists and Issue of Impunity).

Acara tersebut digelar oleh Pemerintah Austria yang bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Konferensi tersebut dihadiri oleh para menteri luar negeri, pemangku kepentingan utama dari organisasi internasional, masyarakat sipil, dan akademisi. 

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk mengatakan, selama 10 tahun ke belakang, ada sebanyak 958 jurnalis tewas. Selain itu, lebih dari 1.000 jurnalis dipenjara dan 64 jurnalis masih hilang.

Di sisi lain, jurnalis memainkan pekerjaan penting untuk menyediakan informasi dan fakta di tengah lingkungan yang suram mulai dari dampak pandemi Covid-19, krisis ekonomi global, kesenjangan akses internet, serta berkembangnya misinformasi dan disinformasi.

Baca Juga: Megawati Cerita Sempat Dituding Bela Saddam Hussein Oleh George Bush, Kala Amerika Berencana Serang Irak

"Setiap hari jurnalis dipukuli, dibawa ke pengadilan, dijebloskan ke jeruji besi atau bahaya menimpa keluarga mereka, hanya karena mereka melakukan pekerjaan (jurnalistik),” kata Volker Türk dalam sambutan secara daring sebagaimana dikutip dari laman aji.or.id.

Berkat Rencana Aksi PBB tentang Keamanan Jurnalis tersebut, mampu mendorong dan memperkuat sistem perlindungan nasional di hampir 50 negara. Tujuannya, untuk mencegah serangan dan menghukum pelaku kejahatan terhadap jurnalis.  

Volker Türk juga meminta agar langkah itu diadopsi oleh semakin banyak negara guna membentuk dan memperkuat sistem perlindungan nasional yang sejalan dengan tiga pilar Rencana Aksi PBB. Mulai dari perlindungan, penuntutan, dan pencegahan serangan terhadap jurnalis. 

Sistem perlindungan tersebut, kata dia, bisa dicapai dengan penguatan hukum nasional untuk melindungi kebebasan media yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Selain itu, juga bertujuan untuk melawan tuntutan hukum atas partisipasi publik dan pelecehan online utamanya terhadap jurnalis perempuan, menghindari teknologi pengawasan digital, serta menyediakan akses bantuan medis, psikologis dan hukum terhadap jurnalis yang menjadi korban serangan. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyebut, Indonesia adalah salah satu negara yang belum membentuk sistem atau mekanisme perlindungan terhadap jurnalis. Meski telah memiliki UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis di Indonesia masih dibayangi ancaman mulai dari serangan fisik, pelecehan, serangan digital, kriminalisasi hingga kekerasan seksual. 

Baca Juga: 2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk

Data AJI Indonesia sejak 1996-2010, terdapat sembilan kasus pembunuhan terhadap jurnalis dengan delapan kasus di antaranya belum terungkap dalang utamanya. Selain itu terdapat 935 kasus serangan dan jenis hambatan lainnya terhadap jurnalis dan media sejak 2006 hingga akhir Oktober 2022.

Sasmito berpendapat, sudah saatnya Indonesia untuk mengimplementasikan Rencana Aksi PBB tersebut. Salah satunya, dengan membentuk sistem perlindungan jurnalis secara komprehensif agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasaan saat bertugas.

"Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Rencana Aksi PBB tersebut, salah satunya dengan membentuk sistem perlindungan jurnalis secara komprehensif, agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasaan saat bertugas. Pembentukan sistem ini harus melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, akademi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya," kata Sasmito. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI