Kasus Robot Trading Net89 Seret Sejumlah Artis, Dittipideksus Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka

Senin, 07 November 2022 | 17:46 WIB
Kasus Robot Trading Net89 Seret Sejumlah Artis, Dittipideksus Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus investasi bodong Net89. Penyidik kekinian membekukan rekening kedelapan tersangka.

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).

Adapun kedelapan tersangka di antaranya AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.

Nurul mengungkap peran beberapa tersangka, AA disebut sebagai pendiri atau pemilik Net 89.

Baca Juga: 5 Alasan Orang Indonesia Mudah Tertipu Investasi Bodong

"LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA," kata Nurul.

Sedangkan ESI juga merupakan pendiri Net 89 PT SMI, turut berperan sebagai tujuan member melakukan deposit dan tempat pencairan dana.

Setelah berstatus tersangka penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membekukan rekening kedelapan orang tersebut.

"Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," kata Nurul.

Untuk diketahui, korban robot trading Net89 melaporkan dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Reza Paten, Crazy Rich Tersangka Investasi Bodong Net89

Dalam laporan, korban robot trading Net89 menyeret lima nama publik figur Tanah Air seperti Atta Halilintar, Adri Nidji, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Taqy Malik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI