Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dirtipidter Bareskrim Polri Dalami Dokumen Pembelian Bahan Baku PT AFI Farma

Senin, 07 November 2022 | 17:35 WIB
Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dirtipidter Bareskrim Polri Dalami Dokumen Pembelian Bahan Baku PT AFI Farma
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dalam pernyataannya, persoalan gagal ginjal akut sedang ditangani Dirtipidter Bareskrim Polri. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gagal ginjal akut yang menyeret perusahaan farmasi PT AFI Farma terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidter Bareskrim) Polri.

Terbaru, penyidik memeriksa dokumen pembelian bahan baku pembuatan obat perusahaan tersebut.

"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap PT AF (AFI Farma) yaitu, dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen pembelian bahan baku," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).

Nurul mengatakan, penyidik telah mengambil sampel bahan baku dari obat yang diproduksi PT AFI Farma.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, Fix Sudah Menurun?

"Melakukan pengambilan sampel bahan baku, yang ada pada PT AF," katanya.

Selanjutnya, sampel itu dilakuan uji laboratorium untuk memastikan kandungannya.

"Saat ini juga dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta uji laboratorium bahan baku yang telah diambil sampel," ungkap Nurul.

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri meningkatan status perkara gagal ginjal akut yang menjerat perusahaan farmasi PT AFI Farma dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bakal Investigasi BPOM

"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol, Pipit Rismanto, Selasa (1/11/2022) lalu.

Pipit bilang Dirtipidter dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat sirop yang diproduksi PT AFI Pharma mengandung Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas. Standarnya EG pada obat sirop hanya diperbolehkan 0,1 miligram.

"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji laboratorium oleh BPOM," jelas Pipit.

Atas hal itu dinyatakan terdapat dugaan unsur pidana pada perkara ini.

"Ini mekanismenya seperti ini, kami kan masih meningkatkan dari penyelidikan sudah kita lakukan bersama-sama dengan BPOM ternyata diduga ada tindak pidana ya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI