Suara.com - Polda Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang kasus praktik pembuatan uang palsu di Cimahi, Jawa Barat. Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto pun bekerja sama dengan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjenpol Whisnu Hermawan untuk membongkar kasus ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah SD (48) yang merupakan guru MTs di Grobogan, Jawa Tengah yang diduga ikut membiayai produksi uang palsu ini. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Sengaja beli mesin cetak khusus
Dalam kasus ini, SD diketahui membiayai pembelian alat-alat untuk cetak uang balsu beserta bahan bakunya. Ia pun dibantu oleh beberapa orang lainnya selama percetakan.
Polda Jatim pun mengungkap bahwa oknum SD masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Grobogan.
Peredaran uang lintas provinsi
Tak hanya memproduksi uang palsu, sindikat SD ini pun juga menyebarkan uang palsu ini ke berbagai provinsi. Kendati produksi uang tersebut berada di Cimahi, Jawa Barat, namun uang ini beredar hingga provinsi lainnya seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.
11 orang dijadikan tersangka
Dari pembongkaran sindikat uang palsu ini, Polres Kediri menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari daerah yang berbeda. Mereka ditangkap di daerah yang berbeda-beda.
Baca Juga: Diduga Terlibat Mambuat Uang Palsu Rp2 Miliar, Seorang ASN Kemenag Grobogan Jadi Tersangka
Kesebelah tersangka itu adalah M (52) asal Kediri, HFR asal Makassar, W asal Pekalongan, ABS asal Karanganyar, S asal Bogor, SS asal Jawa Tengah, FF asal Banten, SD asal Grobogan, dan DAN & R asal Tasikmalaya. Ke 11 tersangka ini pun ditangkap