Langgar Izin Tinggal untuk Jual Beli Batu Permata, WN India Ditangkap Imigrasi Jaktim

Senin, 07 November 2022 | 16:41 WIB
Langgar Izin Tinggal untuk Jual Beli Batu Permata, WN India Ditangkap Imigrasi Jaktim
Petugas merilis kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA asal India di Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Jakarta, Senin (7/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal India pada Kamis (3/11/2022). WN India yang bernisial SMW (46) karena diduga melanggar izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan bahwa SMW ke Indonesia menggunakan visa liburan yang akan berakhir 22 November 2022 mendatang.

Bukannya berlibur, ia malah memanfaatkan hal tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli batu permata sintetis.

"Dicurigai adanya satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata," kata Pamuji pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Video WNA Ugal-ugalan Kendarai Motor, Netizen: Bersihkan Bule Ngeyel

Menurutnya, WN India tersebut harus menggunakan visa referensi dari perusahaan untuk berusaha atau berbisnis apabila ingin melakukan transaksi jual beli.

Imigrasi mengamankan barang bukti berupa batu berlian kotak berisi sembilan buah yang tersertifikasi International Global Research Association (IGRA), batu berlian 20 sebanyak empat buah yang tersertifikasi IGRA, dan satu ponsel.

Saat ini Imigrasi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah SMW menjalankan bisnisnya seorang diri atau tidak.

"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama," ujar Pamuji.

Pamuji mengatakan, SMW ditahan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SMWterancam hukuman di deportasi dan masuk ke dalam daftar pencekalan.

Baca Juga: Berkaca dari Rangkaian Tragedi, 5 Bantuan Hidup Dasar yang Harus Kamu Tahu!

"SMW telah ditetapkan sebagai detensi kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Pamuji. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI