"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," beber Viktor.
Meski demikian, Viktor tak tahu isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Menurut dia, isi dalam percakapan WhatsApp tidak terdeteksi.
"Hanya serahkan utuh?" tanya hakim.
"Ya," jawab Viktor.
"Isinya apa saja?" lanjut hakim.
"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," beber Viktor.