Menjawab itu, Viktor pun membeberkan sejumlah gelar akademik yang ia miliki.
"Saya S1 fakultas hukum UI dan S2 Magister Hukum UI," jawab Viktor.
"Saya paham mas, saya cuma ragu," ucap pengacarq Kuat Ma'ruf.
Seteru antara keduanya lalu ditengahi oleh hakim. Sidang pun dilanjutkan kembali.
Kesaksian Viktor
Sebelumnya, Viktor mengakui jika pihaknya diminta penyidik untuk menyerahkan data pecakapan seluler. Hal itu terjadi pada 2 September dan 21 September 2022.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Viktor di sidang.

Viktor mengatakan, saat itu penyidik meminta data percakapan seluler milik Yosua, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Selain itu, penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler lain.
"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," beber dia.
"Itu terakhir nomor siapa?" tanya majelis hakim.