Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!

Senin, 07 November 2022 | 16:31 WIB
Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!
Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting! (tangkapan layar/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Kuat Maruf sempat menanyakan perihal anting yang digunakan oleh saksi Viktor Kamang yang merupakan legal counsel provider XL yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Ihwalnya, pengacara Kuat tampak sedikit meragukan jika Viktor merupakan saksi dari provider XL. Dia lantas menanyakan perihal anting yang dipakai Viktor.

"Saya ke yang XL ini. Mas benar dari saudara Legal XL?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf.

"Benar," jawab Viktor.

Baca Juga: Ngaku Bertiga Bareng Jenazah Yosua di Mobil, Jawaban Polos Sopir Ambulans Bikin Pengunjung Sidang Sambo Ketawa Geli!

"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?" lanjut pengacara Kuat Ma'ruf.

Tak sampai di jawab Viktor, Majelis Hakim langsung memotong pertanyaan dan menegur pengacara Kuat Ma'ruf.

"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ujar Majelis Hakim

"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja yang mulia," sahut pengacara Kuat Ma'ruf.

Pengacara Kuat Ma'ruf itu merasa ragu terhadap kredibilitas Viktor lantaran menggunakan anting saat persidangan.

Baca Juga: Cerita Pihak Provider XL Serahkan Bukti Percakapan HP Putri hingga Yosua ke Polisi, Kecuali Nomor Ponsel Sambo

"Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," jelas dia.

Menjawab itu, Viktor pun membeberkan sejumlah gelar akademik yang ia miliki.

"Saya S1 fakultas hukum UI dan S2 Magister Hukum UI," jawab Viktor.

"Saya paham mas, saya cuma ragu," ucap pengacarq Kuat Ma'ruf.

Seteru antara keduanya lalu ditengahi oleh hakim. Sidang pun dilanjutkan kembali.

Kesaksian Viktor

Sebelumnya, Viktor mengakui jika pihaknya diminta penyidik untuk menyerahkan data pecakapan seluler. Hal itu terjadi pada 2 September dan 21 September 2022.

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Viktor di sidang. 

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Viktor mengatakan, saat itu penyidik meminta data percakapan seluler milik Yosua, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Selain itu, penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler lain.

"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," beber dia.

"Itu terakhir nomor siapa?" tanya majelis hakim.

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," beber Viktor.

Meski demikian, Viktor tak tahu isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Menurut dia, isi dalam percakapan WhatsApp tidak terdeteksi.

"Hanya serahkan utuh?" tanya hakim.

"Ya," jawab Viktor.

"Isinya apa saja?" lanjut hakim.

"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," beber Viktor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI