Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 16:27 WIB
Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan
Kasus korupsi Heli AW 101 TNI AU terdakwa John Irfan Kenway didakwa rugikan keuangan negara mencapai Rp738,9 di PN Tipikor Jakarta Pusat (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (7/11/2022) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau), Marsekal Pertama (Marsma), Fachri Adamy.

Fachri menjadi saksi untuk terdakwa pihak swasta John Irfan Kenway dalam perkara ini. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ia menyebut bahwa helikopter AW TNI AU tidak dapat dilakukan pemeliharaan lantaran terpasang garis polisi atau (police line).

Fachri ketika itu, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) tahun 2016.

Baca Juga: Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya

"Helikopter itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan. Dan helikopter itu di police line," kata Fachri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Fachri mengaku tak mengetahui siapa yang melakukan pemasangan garis polisi terhadap helikopter itu. Menurut Fachri, ketika helikopter tiba di Indonesia penyedia belum menyelesaikan kontrak  kerja, sehingga belum melakukan serah terima ke TNI AU.

Lebih lanjut, kata Fachri, saat itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama tim-nya mengatakan bahwa pengadaan helikopter itu ada masalah.

"Dan tidak ada seorang pun yang mengaku siapa yang mem-police line,"kata Fachri

"Belum. Karena kontrak belum selesai,"tambahnya

Baca Juga: Dewas Sebut Tak Jadi Soal Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe di Papua, Syamsuddin: Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas

Akibat pemasangan police line itu, kata Fachri, sehingga untuk melakukan pemeliharaan  helikopter tidak dapat bisa dilakukan. Sehingga, dapat menimbulkan terjadinya kerusakan.

Pemeliharaan helikoper, kata Fachri,cukup berbeda dengan kendaraan mobil maupun motor.

Sehingga, kata Fachri, negara harus siap untuk mengeluarkan uang dalam melakukan pemeliharaan helikopter itu.

"Semakin tidak dipelihara timbul kerusakan lain. Sehingga hari ini untuk menghidupkan-nya negara harus mengeluarkan biaya lagi," imbuhnya

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terdakwa John Irfan didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp 183.207.870.911,13.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakpus.

Adapun dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai tahun 2017.

Selain John Irfan, Jaksa KPK juga menyebut dalam dakwaan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna turut disebut dalam dakwaan diperkaya mencapai belasan miliar.

"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00," ujar Jaksa KPK

Kemudian,  Korporasi yaitu perusahaan AgustaWestland diperkaya sebesar  USD 29.500.000,00 atau senilai Rp 391,616,035,000,00 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd,
sebesar USD10.950.826,37 atau Rp. 146.342.494.088,87.

Laporan hasil kerugian keuangan negara itu, kata Jaksa, dilakukan oleh ahli dari unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi  Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022, tanggal 31 Agustus 2022.

Terdakwa John Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI