Suara.com - Pengunjung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibikin tertawa ngakak oleh sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Momen tersebut terjadi ketika majelis hakim bertanya soal siapa saja yang berada di dalam mobil ambulans saat Syahrul membawa jenazah Yosua ke RS Polri Kramat Jati, pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Waktu kamu ngantar jenazah itu tadi, kamu kan video kan. Kamu di mobil dengan siapa?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Sama salah satu anggota Provos yang mulia," jawab Syahrul.
"Berdua?" hakim menegaskan.
"Berdua, sama jenazah bertiga yang mulia," timpal Syahrul disambut tawa pengunjung sidang.
"Jenazah udah jelas lah," timpal hakim.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) sempat memutar video detik-detik saat mobil ambulans yang dikemudikan Syahrul membawa jenazah Yosua ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam video tersebut terlihat mobil ambulans yang dikemudikan Syahrul dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri.
Dalam kesaksiannya, Syahrul juga mengaku ada anggota Provos yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans.
"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Mas? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Syahrul.
Baca Juga: Saksi Ungkap Ekspresi Putri Candrawathi Saat Jalani Tes PCR, Detik-detik Sebelum Brigadir J Dibunuh
Setiba di RS Polri, Syahrul sempat heran lantaran jenazah Yosua tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu?' Katanya 'saya juga nggak tau mas'. Saya ikutu arahan," ceritanya.
Selain Syahrul, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam persidangan. Mereka, yakni; Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Jaksa awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya tidak hadir.
Ketujuh saksi yang tidak hadir itu di antaranya; Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).