Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi bernama Viktor Kamang dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Sosok Viktor merupakan Legal Cousel pada provider XL Axiata.
Dalam sidang, Viktor mengakui jika pihaknya diminta penyidik untuk menyerahkan data pecakapan seluler. Hal itu terjadi pada 2 September dan 21 September 2022.
"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Viktor di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Viktor mengatakan, saat itu penyidik meminta data percakapan seluler milik Yosua, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Selain itu, penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler lain.
"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," beber dia.
![Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/07/66026-riky-rizal-dan-richard-eliezer.jpg)
"Itu terakhir nomor siapa?" tanya majelis hakim.
"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," beber Viktor.
Meski demikian, Viktor tak tahu isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Menurut dia, isi dalam percakapan WhatsApp tidak terdeteksi.
"Hanya serahkan utuh?" tanya hakim.
"Ya," jawab Viktor.